Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya mengambil langkah konkret untuk memblokir penyebaran SMS spam atau SMS Penipua yang kerap bikin jengkel pengguna telekomunikasi.
Dari hasil pertemuan antara BRTI dengan perwakilan konsumen dan operator, disimpulkan bahwa SMS spam yang digunakan untuk penawaran kredit tanpa agunan (KTA) dan kartu kredit sudah meresahkan pengguna layanan telekomunikasi dan berpotensi terjadi pelanggaran UU telekomunikasi No.36/1999 dan Peraturan Menkominfo No. 1/2009.
"Karena itu, BRTI dan para operator akan berupaya melakukan beberapa langkah," papar Anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Rabu (16/2/2011).
Langkah awal yang akan ditempuh ialah melakukan pemblokiran terhadap SMS spam KTA, kartu kredit, dan sejenisnya, dengan firewall di sisi operator.
Kemudian, BRTI juga akan membahas kembali metode pengiriman SMS lintas operator dalam penetapan interkoneksi SMS. Sebab, metode sender keep all (SKA) yang selama ini digunakan, dinilai telah menjadi pemicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah.