Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat meminta pemerintah segera menanggapi kajian tentang Islam Moga yang berkembang di Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat. Dari hasil kajiannya, MUI setempat menyimpulkan aliran tersebut sesat dan karena itu perlu dilarang.
"Secara resmi kami belum mengeluarkan fatwa terkait Islam Dermoga (Moga). Namun, dari hasil kajian yang dilakukan MUI, aliran ini sesat dan telah diajukan ke rapat Pakem (pengkaji aliran kemasyarakatan) daerah setempat,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Guslizar Gazahar.
Menurut Guslizar, pemerintah mesti segera merespons masukan MUI terkait ajaran Moga ini. Hal ini untuk menghindari konflik antar warga. Sebelumnya, sejumlah warga telah mendatangi kediaman Ustad Nasir, penyebar ajaran Moga di Kabupaten 50 Kota.
Hasil kajian sementara MUI setempat menyatakan ajaran Islam Moga bertentangan dengan Syariat Islam. Salah satu indikasinya, kata Guslizar, jemaah mempercayai guru mereka sebagai raja para jin. ”Mereka juga mempelajari praktik perdukunan dan ilmu kebatinan yang sulit dicerna pikiran sehat,” kata Gusrizal.
Islam Moga sendiri pernah menyatakan tergabung dalam Tarikat Naqsabandiyah Qalidiyah. Namun, Pengurus Naqsabandiyah Sumbar, Edijon Revindo, membantahnya.
”Kami pernah berdialog dengan mereka di Piladang, Payakumbuh, mengenai ini. Ternyata aliran mereka sangat jauh berbeda dengan apa yang diajarkan Naqsabandi,” kata Edijon sembari menegaskan ajaran mereka tidak memiliki kesamaan dengan penganut ajaran Moga di Payakumbuh.
Sumber: Vivanews